KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
-
5 Warna Rambut yang Bakal Tren di 2024, Warna Dasar CokelatViral, Insiden Penumpang Kereta Jatuh ke Kolong Peron Stasiun UI DepokWanita Ngotot Rebahan di Kursi Pesawat, Penerbangan Delay 2 JamSudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu DepanDua Negara Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir Sambut Tahun Baru 2024Maskapai AS Sediakan Penerbangan Kelas Satu Spesial untuk AnjingRelawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024Sindir Konsep Perubahan, Megawati: Kapan Negara Mau Maju?Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara DaftarnyaBahaya yang Mengintai di Balik Vampire Facial
下一篇:7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
- ·FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
- ·FOTO: Berkunjung ke Pusat Penangkaran Panda Raksasa di China
- ·Menhan Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan Utama Kepada Bamsoet dan 10 Tokoh Lainnya
- ·Hadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas Galau
- ·Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- ·OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
- ·Irjen Achmad Kartiko Resmi Jabat Sebagai Kapolda Aceh
- ·2025年景观设计专业世界大学排名
- ·Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
- ·Negara Ini Dianugerahi Kebun Bunga Terindah di Dunia
- ·Beban Berat di Bahu Ibu Tunggal
- ·Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China
- ·Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
- ·Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi
- ·FOTO: Kesetiaan ala Kakek Pencukur Rambut di Prancis
- ·Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- ·Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang
- ·Cerita Penumpang Bawa Bayi Terjebak di Bandara Dubai Saat Banjir
- ·Tabungan Nikah Bareng Pacar, Yakin Bikin Hubungan Awet?
- ·Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
- ·Alasan Turis AS Kagum KRL Jakarta Dibanding Kereta di New York
- ·Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang
- ·Jokowi Bagi
- ·Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- ·Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif
- ·Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
- ·Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
- ·Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi
- ·Cupi Cupita Ungkap Dampak Terseret Promosi Judi Online Pada Pekerjaannya
- ·Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- ·Cupi Cupita Ungkap Dampak Terseret Promosi Judi Online Pada Pekerjaannya
- ·Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif
- ·Army Bersiap, BTS Pop
- ·Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
- ·Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan