Pengamat: Putusan Wanprestasi Koppsa
Sejumlah orang yang tergabung ke dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan di koperasi produsen sawit makmur (Koppsa-M) di Pengadilan Tinggi Riau.
Aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya digelar LSM tersebut, usai terakhir kali puluhan orang melakukan aksinya di depan pintu gerbang Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, tepat dua hari sebelum putusan Pengadilan akan gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar.
Kali ini, mereka kembali melakukan aksi serupa pasca PN Bangkinang memutus perkara Koppsa-M yang terbukti melakukan wanprestasi atas berbagai sengkarut persoalan kepengurusan hingga diwajibkan membayar hutang Rp140 miliar atas pembangunan kebun seluas 1.650 Ha.
Aksi unjuk rasa itu sendiri mendapat perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya pemerhati sekaligus Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ir Marganda Simamora.
Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu seharusnya bisa disikapi secara bijaksana untuk mengakhiri persoalan berkepanjangan konflik kemitraan antara Koppsa-M dengan PTPN IV Regional III.
"Keputusan ini seharusnya bisa menjadi awal yang baru untuk kemitraan yang lebih positif antara Koppsa-M dan PTPN IV sebagai bapak angkat," kata dia dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).
Ia mengatakan bahwa konflik ini terlalu berlarut-larut akibat ulah serta egoisme pengurus.
"Dan yang menjadi korban adalah petani asli desa sendiri. Kenapa saya bilang begitu, karena saat ini tidak banyak petani asli di sana. Mayoritas telah berpindah tangan akibat jual beli lahan, seperti yang disampaikan pada fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Persoalan yang terjadi di Koppsa-M tidak lepas dari ketidaprofesionalan kepengurusan internal dari sejak terbentuknya koperasi sampai saat ini.
Ia mengatakan sejak awal telah mengikuti persolan Koppsa-M, termasuk memperhatikan ulah para pengurusnya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan kewajibannya membayar cicilan, sementara PTPN sebagai corporate guarantee sebagai penjamin ke lembaga perbankan harus terus meutupi cicilan yang berjalan.
Dia menilai, klaim kebun gagal yang selama ini disampaikan oleh KopsaM atas penilaian Disbun Kampar sangat tidak tepat.
"Kalau kita simak dari fakta persidangan juga kemarin dibantah sama tim penilainya sendiri," terangnya.
Selain tidak mengetahui adanya kerjasama eksploitasi kebun Koppsa-M dengan pihak ke-tiga, tim penilai juga tidak mendapat data secara komprehensif selama penilaian kebun berlangsung.
"Tim penilai juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Disbun Kampar bahwa kebun Koppsa-M gagal dibangun."
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PTPN ini karena sebagai perusahaan negara harus mendapat kepastian hukum atas biaya pembangunan kebun, meski telah disakiti oleh anaknya sendiri.
"Saya melihat, KopsaM ini seperti anak durhaka kepada orang tuanya. Sudah dibantu, dilunasi hutangnya, sekarang melawan balik," sebut Ganda.
Respon Tokoh Masyarakat
Senada, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai putusan Majelis Hakim tepat adanya. Bahkan, ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.
Putusan tersebut, kata dia, dan diamini para sesepuh desa lainnya, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.
"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmnonisan di desa akibat konflik ini," kata pria paruh baya tersebut.
Untuk itu, putusan tegas dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu adalah buah dari doa dan harapan para petani asli untuk perbaikan kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan "bapak angkat", PTPN IV Regional III.
Hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam dibalik penjara.
Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.
"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, dah lama kebun ini disita oleh Bank. Kemarin juga saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin. PTPN lah sebagai perusahaan negara, yang telah membantu. PTPN juga lah yang merealisasikan permintaan masyarakat kita yang dulu memang sejak awal memohon kepada mereka agar membantu membangunkan kebun," tegas dia.
"Makanya saya bilang, kami sedih harus para petani asli yang tidak tau apa-apa harus terseret-seret. Persoalannya sederhana, transparan lah pengurus ini," ujarnya.
"Apa benar tidak sanggup bayar hutang, sementara hasil lahan ada, buah sawit ada, dan bentuk pembayaran pun itu dari persentase nilai penjualan TBS. Sedangkan sekarang ini penghasilan perbulan bisa sampai Rp3 miliar perbulan," lanjut dia.
Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.
Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.
(责任编辑:探索)
Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
日本千叶大学工业设计专业解析
Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan
Stok Beras Bulog Menipis, Jokowi: Terpaksa Harus Impor!
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- Pak Jokowi, Jangan Lupa Utang Mata Novel Baswedan, Segera Lunasi!
- Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
- Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
- Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- 日本艺术类研究生大学排名
- ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed
-
Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
Warta Ekonomi, Jakarta - Ditpolair Mabes Polri menangkap tiga unit kapal yang membawa 1.000 karung b ...[详细]
-
罗切斯特理工学院是美国的一所历史悠久的理工大学,也是世界一流大学,受到了不少留学生的青睐。此外,该院校的很多学科都闻名于世,并且在美国名列前茅。那么,罗彻斯特理工世界排名情况是怎样的呢?如果大家想了解 ...[详细]
-
澳大利亚是一个拥有丰富移民文化的国家,其艺术氛围浓厚而独特,也正是如此吸引了不少的艺术留学生来此深造。昆士兰大学作为澳大利亚的顶尖学府,其学术水平位居澳大利亚前列,是不少留学生的选择。那么,昆士兰大学 ...[详细]
-
Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited
Warta Ekonomi, Jakarta - Kores Tambunan, SH. MH. sebagai Kuasa Hukum Gaston Invesment Limited memban ...[详细]
-
Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan dirinya bakal melanjutkan pembangu ...[详细]
-
Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengangguran di Indonesia pa ...[详细]
-
Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini
Daftar Isi Penyebab susah diet ...[详细]
-
Korban Wowon Cs, Bocah yang Selamat Disebut Ikut Minum Kopi
JAKARTA, DISWAY.ID- Tersangka serial killer atau pembunuhan berantai Bekasi-Cianjur, Wowon mengaku m ...[详细]
-
Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya masih akan mempelajari semua laporan terhadap Ustaz Abdul ...[详细]
-
Trump Disebut Lupa Diri, Salah Menilai Pengaruhnya ke Putin
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai terlalu lunak dalam memb ...[详细]
- Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX
- Pengacara Sebut Agnes Gracia Sempat Ingatkan Mario Dandy Berkali
- Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
- Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 2024
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- Pasien Positif di Wisma Atlet Bertambah 106 Orang