Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka masih menuntut keadilan dari lembaga pimpinan Muhammad Syarifuddin itu.
"Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concernterhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Perkara yang dimaksud ialah perkara peninjauan kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu, diganti.
Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi apa-tidak.
"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi," tutur Janli.
"Supaya tidak timbul kecurigaan, timbul dugaan-dugaan ada apa di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Baca Juga: Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Perhatian Jokowi dan Kembali Datangi MA
Janli menegaskan, bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak Polo Ralph Lauren Indonesia dengan MHB melainkan adanya Merek merek milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus hanya menggunakan sertifikat fotocopy merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY, dan sudah dihapus berdasarkan putusan nomor 140 tahun 1995.
"Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren," kata Janli.
"Padahal sangat jelas di putusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata 'Polo', tidak ada kata 'by'. Dan itu sudah dihapus (merek MHB)," lanjut dia, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami takkan berhenti mengawal kasus ini," tandasnya.
-
VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan PerikananGWSA Rugi Usaha Rp74,2 Miliar, Kontribusi Entitas Asosiasi Dongkrak LabaKKP Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Pemerintah Daerah di Sektor Kalautan PerikananBareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama BaikDoa Pengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya Menurut Islam5 Keju Asal Indonesia, Ada yang Diolah Tradisional Pakai BambuAgak Lain! OrangTerkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...Apakah 1 Suro Sama dengan 1 Muharram? Simak Penjelasannya
下一篇:INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- ·3 Pesawat Tempur F
- ·FOTO: Kepincut Pesona Sao Miguel, Pulau Indah bak 'Hawaii' Versi Eropa
- ·HI Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Guru Seni Rupa
- ·INTIP: Deret Makanan Berkalsium Tinggi untuk Usia 50
- ·MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- ·KKP Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Pemerintah Daerah di Sektor Kalautan Perikanan
- ·Jokowi Dan Ma'ruf Amin Akan Solat IdulFitri di Masjid Istiqlal
- ·Menpan RB Beberkan Kriteria ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN
- ·Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- ·Disetujui DPR, Alokasi Anggaran Perlinsos Mencapai Rp496,8 Triliun
- ·5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
- ·7 Buah Ini Tinggi Kalsium, Cocok buat Usia 50 Tahun ke Atas
- ·Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- ·Beli Kendaraan Bekas Makin Ngetren, Pembiayaannya Capai Rp117 Triliun!
- ·Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Tasua dan Asyura 2024
- ·Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
- ·Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- ·5 Keju Asal Indonesia, Ada yang Diolah Tradisional Pakai Bambu
- ·Apakah Vitiligo Bisa Diobati? Ini Penjelasan Dokter
- ·Sekjen Gerindra Tanggapi Peluang PPP Gabung Koalisi Pemerintahan: Mudah
- ·VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
- ·Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang
- ·BPH Migas Turun Tangan Atasi Tersendatnya BBM di Bengkulu
- ·Polisi Tegaskan Hanya Mobil Xenia yang Masuk ke Lubang Longsor Tol Bocimi
- ·Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- ·Wamenag Jelaskan Prediksi 1 Syawal Jatuh di 10 April 2024
- ·FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
- ·KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- ·Basarnas Sisir Wilayah Pesisir Cari Warga yang Terjebak Erupsi Gunung Ruang
- ·KPK Periksa Sembilan Saksi Suap Bupati Kebumen
- ·Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- ·One Way Dihentikan, Contraflow Masih Berlaku di Tol Jakarta
- ·KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- ·7 Jus Buah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Usia 50 Tahun
- ·KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- ·Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute