Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky kala menjawab pertanyaan dari Bachtiar.
"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021).
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu.
Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut.
"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar.
"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
Rahasia Diet Katy Perry, Berhasil Turunkan BB 20 Kg
Julia Perez Hembuskan Nafas Terakhir
PT Intan Agung Makmur yang Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang: Kantornya di PIK 2!
Sambut Muktamar ke
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Begini Cara Membedakan Jam Tangan Asli Harga Selangit dan Palsu
- Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
- Tak Cuma Cantik, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Usir Tikus dari Rumah
- Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- Beras Porang Bisa Turunkan Berat Badan, Benarkah?
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Minum Air Kelapa Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
-
Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Jokowi akan menjadi inspektur dalam peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota ...[详细]
-
Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lemba ...[详细]
-
Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menegaskan bahwa Ketua DPR Setya Novanto diduga ber ...[详细]
-
Masuk Musim Hujan Tembok Rembes, Lakukan 4 Cara Ini
Daftar Isi Makanya, penting untuk segera ditangani dengan cara me ...[详细]
-
PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menginterpelasi Gube ...[详细]
-
Polri Akan Verifikasi Proses Penerimaan Akpol di Jabar
Warta Ekonomi, Bandung - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengkaji sel ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais hari in ...[详细]
-
Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
Jakarta, CNN Indonesia-- Kerupukseolah jadi makanan wajib bagi sebagian besar orang Indonesia. Katan ...[详细]
-
Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal prosedur yang wajib dipenuh ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Jadwal Pendaftaran SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) 2025 kapan dibuka men ...[详细]
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta
- Tak Cuma Cantik, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Usir Tikus dari Rumah
- FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- 5 Makanan untuk Penderita Maag, Ampuh Enggak Bikin Sakit Perut
- Viral Disebut Tampar Karyawan, Mendiktisaintek Satryo Pastikan Rekaman di Rumah Dinas Bukan Suaranya