Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan tujuan Gubernur Anies Baswedan melakukan banding dalam putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menilai ada maksud Anies membersihkan nama pribadi dalam tindakannya itu.
Gilbert menilai tidak ada urgensinya Anies melakukan banding dalam kasus ini. Seharusnya Anies tinggal mengerjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengeruk Kali Mampang.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: "Lu Kok Bisa Dapet Minyak Goreng Banyak?" Jawaban PSI Menggelegar Eh Admin Gerindra Ikut Disenggol
Menurut Gilbert, kasus pemerintah yang melakukan banding setelah kalah gugatan melawan rakyatnya tidak biasa terjadi. Apalagi jika yang menjadi putusan adalah mengenai kewajiban pemerintah, seperti pengerukan kali untuk mencegah banjir.
"Walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," jelasnya.
Selain itu, ia juga tak yakin banding masih bisa dilayangkan ke PTTUN. Menurutnya putusan pengadilan sudah inkrah karena telah melewati 14 hari sejak pengumuman keputusan.
"Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.
Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Ini Alasan Tegas Anies Baswedan Tak Mau Maju di Pilgub Jabar 2024
- Awas, Dokter Ingatkan Bahaya Penggunaan Antibiotik yang Tidak Tepat
- Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
- Tahir Neuroscience Center Mayapada untuk Atasi Gangguan Saraf dan Otak
- 2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi
- Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!
- 5 Rekomendasi Hotel Dekat SICC Sentul, Venue Konser John Legend
- Siapapun yang Jadi, Pendamping Anies Harus Kuat Dibully