Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding
KPK mengajukan banding terhadap vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, yang sudah divonis bersalah karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
"Hari ini, Jaksa KPK menyatakan banding untuk vonis Bimanesh," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin.
Pada 16 Juli 2018 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bimanesh Sutardjo selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memori bandingnya akan dikirimkan menyusul, tapi salah satu pertimbangan kami mengajukan banding karena hukuman pidana yang kurang dari dua pertiga tuntutan dan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak dipertimbangankan sebagaimana uraian analisa dalam tuntutan JPU," tambah Takdir.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim Mahfudin, Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dinilai terbukti bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi melakukan rekayasa pemeriksaan agar merintangi Setya Novanto diperiksa dalam perkara KTP-E.
Fredirch meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi. Bimanesh menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meski tahu bahwa Setnov memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-E.
Hakim juga setuju dengan JPU KPK yang tidak memberikan status saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Bimanesh.
-
Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban5 Makanan Penyebab Gagal Ginjal, Terlihat Sehat Padahal TidakSuka Kasih Bekal Anak Mi Campur Nasi? Ini BahayanyaGak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa BuktiVIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?FOTO: Kampung Pempek Tanggo Rajo Cindo, Tempat Berburu Pempek MurahKolaborasi Allianz Syariah–OCBC Hadirkan Inovasi Asuransi Jiwa Berbasis SyariahMotif Pembunuhan Jasad Dalam Koper Terungkap, Tersangka Kesal Minta Dinikahi KorbanFOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive RayaApakah Puasa Asyura Harus Dijalankan 2 Hari?
下一篇:Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- ·Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- ·Bongkar Korupsi Proyek BTS, Dua Ajudan Jhonny Plate Ikut Diperiksa
- ·KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya
- ·Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan
- ·Kursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa Jendela
- ·5 Makanan Penyebab Gagal Ginjal, Terlihat Sehat Padahal Tidak
- ·Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan
- ·Krisis Mengancam, Euro Gamang di Antara Kondisi Politik Prancis
- ·Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- ·Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, yang Nolak Pulang Saja!
- ·Rute dan Harga Tiket Kereta Lokal Bandung ke Jakarta
- ·Kemenekraf
- ·Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- ·Hadiah Anant Ambani untuk Groomsmen: Jam Tangan Rp3 M
- ·Tanah di Swedia Dijual Seharga Permen per Meter Persegi, Minat?
- ·Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara
- ·Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- ·Cara Cek Aplikasi Bansos Kemensos, Ini Langkah dan Manfaatnya
- ·Rute dan Harga Tiket Kereta Lokal Bandung ke Jakarta
- ·Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK
- ·Mantap! KRI Bung Karno
- ·PLTA Batoq Kelo 300 MW Resmi Dimulai, Target Operasi 2031
- ·Kadin Optimis Deal Dagang RI
- ·BRI Raih Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Rp934,95 T Dana Murah hingga 1,2 Juta AgenBRILink
- ·Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa
- ·Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko
- ·Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- ·Rocky Gerung Disebut 'Orangnya' Keluarga Cendana
- ·Alba Bangun Pabrik Plastik Daur Ulang Senilai US$60 Juta
- ·Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh, 5 Orang Diamankan
- ·MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- ·Qatar Bakal Bangun Taman Hiburan Lebih Besar dari Disney Florida
- ·Mahfud MD Ungkap Tidak Ada Tawaran Gabung di Kabinet Prabowo
- ·Deret Kemewahan Pernikahan Anant Ambani, Undangannya Seharga Mobil
- ·Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- ·Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Tak Ada dari Indonesia