7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID- Tujuh terpidana mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu diketahui oleh kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso usai meminta penjelasan terhadap tujuh terpidana tersebut.
BACA JUGA:Toni RM Yakin Informasi dari Widya Ada Benarnya di Kasus Vina Cirebon: Dia Bukan Orang Sembarangan
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Jutek menambahkan tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi dan bahkan ada perdebatan di antara mereka bahwa ketika ada pernyataan, ada form permintaan kepada mereka untuk mengatakan, menyatakan bahwa pengakuan mereka bersalah," ungkapnya.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," lanjut dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Diketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.
BACA JUGA:Nama Linda Juga Dicecar Netizen Selain Aep: Tangkap Karena Menyebar Hoax!
- 1
- 2
- »
-
Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut PenjelasannyaDinilai Hina Palestina, Warganet Serukan Boikot Produk ZARATuris Jepang Meninggal Usai Naik Bungee Jumping Setinggi 233 MeterBerkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi PesakitanAnies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI CityKrisis Kutu Busuk Ancam Kebangkitan Industri Pariwisata di AsiaRoti Pipih Manoushe Lebanon Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO7 Cara Meluruskan Rambut Secara Alami Tanpa CatokTerkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan PelajaranTak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba
下一篇:Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- ·Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
- ·Kasus Pneumonia Anak di Indonesia Meningkat, Apa yang Harus Dilakukan?
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata di Wonosobo yang Menarik Selain Dieng
- ·Dituding Prioritaskan Produk Susu Impor, Mentan Amran Lakukan Hal Ini
- ·Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- ·Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Materi Pokoknya, Peserta Wajib Catat!
- ·PBB Kecam Blokade Israel: Gaza Jadi Tempat Paling Kelaparan di Dunia
- ·Resep Mango Sticky Rice Khas Thailand, Gurih Legit Bikin Nagih
- ·STAR AM Torehkan Prestasi Lewat Kepemimpinan Hanif Mantiq sebagai Indonesia Top Leader 2025
- ·7 Cara Meluruskan Rambut Secara Alami Tanpa Catok
- ·Terkena Darah ODHA, Bisa Tertular HIV/AIDS atau Tidak?
- ·Dinilai Hina Palestina, Warganet Serukan Boikot Produk ZARA
- ·Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- ·23 PTN Terbaik di Indonesia Versi AppliedHE 2024, Ada Kampus Impianmu?
- ·Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?
- ·Resep Mango Sticky Rice Khas Thailand, Gurih Legit Bikin Nagih
- ·Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- ·Oalah... Jadi Lokasi Balapan Formula E Akan Diumumkan Saat...
- ·Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
- ·IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi
- ·Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- ·Tak Perlu ke Islandia, Fenomena Langka Aurora Borealis Muncul di China
- ·Banyak yang Picu Kanker Kulit, Ini Cara Cek Kosmetik Berbahaya
- ·5 Cara Menyimpan Telur agar Awet
- ·Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat
- ·FOTO: Pasar Kuno Jerman Jual Kue Raksasa 1,8 Ton Jelang Natal
- ·Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- ·FOTO: Gemasnya Rumah Sakit Teddy Bear, Tak Ada Lagi Takut Berobat
- ·Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- ·Studi: Duduk Lebih dari 10 Jam Sehari Bisa Tingkatkan Risiko Demensia
- ·ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- ·Efek Blokade Gaza, Jerman Kini Sinyalkan Evaluasi Pengiriman Senjata ke Israel
- ·Pelabuhan Buana Reja Resmi Kelola Terminal Satui, Investasi Capai Rp463 Miliar
- ·Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- ·Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- ·3 Fakta soal Varian Eris EG.5 yang Bikin Kasus Covid di RI Naik Lagi