MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah
PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan perusahaan pengembang properti mengaku telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sejak 9 Maret 2015 atas obyek tanah SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.
Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi, menceritakan awal permasalahan dengan Charlie Chandra (ahli waris Suminta Chandra) ketika ahli waris The Pit Nio merasa SHM No. 5/Lemo milik orang tuanya telah beralih ke atas nama Suminta Chandra.
"Padahal tidak pernah ada jual beli kepada pihak manapun. PT MBM selaku kuasa waris The Pit Nio sudah mensomasi Charlie Chandra agar menyerahkan SHM No. 5/Lemo karena Charlie Chandra tidak memiliki hak atas SHM tersebut. AJB yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama Suminta Chandra sejak peralihan pertama kali sudah ada pemalsuannya, namun pihak Charlie Chandra tetap tidak beritikad baik untuk memberikan SHM tersebut," kata Aulia dalam keterangan persnya, Kamis, (11/5/2023).
Aulia menyatakan, pemalsuan tersebut sudah tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG.
Dalam pertimbangannya dinyatakan dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa dirinya telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi The Pit Nio untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat No. 5, atas nama saksi The Pit Nio.
Menurut Aulia, dengan terbuktinya terdapat pemalsuan pada pengalihan AJB pertama, maka pengalihan AJB berikutnya kepada Suminta Chandra sudah pasti tidak sah, tanah, dan SHM jelas masih milik sah The Pit Nio atau ahli warisnya.
"Sebenarnya pada tahun 2014 Suminta Chandra telah dilaporkan ke polisi atas laporan No.LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 atas dugaan pemalsuan surat. Dilaporan ini, Suminta Chandra sudah menjadi tersangka, bahkan menjadi DPO karena tidak kooperatif. Namun karena dia meninggal dunia, perkaranya tidak dapat dilanjutkan," jelas Aulia.
Menurut Aulia, Charlie Chandra juga sudah dilaporkan atas dugaan penggelapan, karena menguasai SHM No. 5/Lemo secara tanpa hak. Laporan tersebut tercatat dalam No: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021.
Namun pada 27 Maret 2023, laporan polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada Februari 2023 diketahui Charlie Wijaya telah mengajukan permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo melalui notaris yang bernama Sukamto, yang akhirnya SHM tersebut disita oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Aulia, pada 28 April 2023 pihaknya kembali melaporkan Charlie dan notarisnya Sukamto terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo melalui BPN Kabupaten Tangerang.
"Jadi, klaim kuasa hukum Charlie yang menuduh ada mafia tanah dikasus sengketa tanah ini, harusnya ditujukan ke pihaknya sendiri, karena adanya dugaan pemalsuan dan penggunaanya berawal dari pihak mereka. Jangan mafia tanah teriak mafia tanah," ujar Aulia.
-
Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan EkonomiResep Gampang Biji Salak Ungu, Bahannya Mudah DidapatKejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023VIDEO: Pasien Pertama yang Bisa Pulang dari RS dengan Jantung BuatanDokter Eka Hospital Temukan Alat Bantu Koreksi Skoliosis yang EfektifHanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu JepangFOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 TahunKata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan LangkaDisetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
下一篇:Daftar 11 Pantai Terbaik di Indonesia, Ada Hidden Gem buat Liburan
- ·Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan Lewat Sambungan Telepon
- ·FOTO: Biksuni dari 11 Negara Peringati Hari Perempuan di Borobudur
- ·Studi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang Umur
- ·FOTO: Biksuni dari 11 Negara Peringati Hari Perempuan di Borobudur
- ·7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
- ·Meski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar AS
- ·Resep Gampang Biji Salak Ungu, Bahannya Mudah Didapat
- ·Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, Jangan Lupa Perbanyak Amalan
- ·McLaren Luncurkan Kendaraan 750S, Diproduksi Cuma 50 unit
- ·VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
- ·Kaum Hawa Kritik Kebijakan Pemerintah di International Women's Day
- ·Studi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang Umur
- ·Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning
- ·Setop Gorengan
- ·Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan
- ·Komptroler New York Tolak Usulan Obligasi Berbasis Bitcoin
- ·Gibran Ungkap yang Diperlukan Indonesia untuk Jadi Produsen Digital
- ·Memaafkan Dengan Tulus, Membersihkan Hati dan Jiwa di Bulan Ramadan
- ·Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- ·VIDEO: Pasien Pertama yang Bisa Pulang dari RS dengan Jantung Buatan
- ·FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- ·Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?
- ·VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
- ·Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia
- ·KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
- ·Anies Baswedan Diancam Penembakan di Medsos, Polri Profiling Akun
- ·Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 dan Keutamaannya
- ·Peran Jubir Vaksinasi Covid
- ·Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia
- ·Komptroler New York Tolak Usulan Obligasi Berbasis Bitcoin
- ·Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- ·FOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 Tahun
- ·Kulit Bak Kilang Minyak? Bisa Jadi Makanan Ini Penyebabnya
- ·Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- ·VIDEO: Pasien Pertama yang Bisa Pulang dari RS dengan Jantung Buatan