KPK Periksa Dirut Daya Radar Utama
Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan, di jadwalkan bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Amir diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJBC, Istadi Prahastanto.
"Kapasitas Amir kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," ujarnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Pansel Capim KPK Temui Jokowi, Kenapa ya?
Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp179,28 Miliar.
相关推荐
- Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
- 5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
- Catat, 11 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Tetap Awet Muda
- Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi
- Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo
- KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI
- Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square