Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya
Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang dinilai tepat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva beber semua alasan.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga: Gegara Bela Kader Demokrat Moeldoko, Yusril Miliki Julukan Baru yang Wow...
Hamdan mengatakan bahwa setidaknya ada dua alasan Kemenkum HAM yang dinilai tepat terkait polemik tersebut.
Pertama, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal jika suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Hamdan memaparkan bahwa KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu tidak bisa memenuhi kewajiban.
“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” paparnya.
Kedua, jalannya kongres dan kongres luar biasa (KLB) harus sesuai dengan AD/ART partai politik bersangkutan. Namun, KLB Deli Serdang tak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.
Menurut Hamdan, Pasal 83 ayat (1) AD/ART menyebutkan bahwa DPP adalah pihak penyelenggara kongres atau KLB.
Lalu, ayat (2) mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD serta 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kemenkumham? Justru akan menjadi salah jika Kemenkumham memproses, menerima atau mengesahkan hasil KLB yang tidak sah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan bahwa persoalan yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan di tingkat internal partai, bukan wewenang PTUN.
Hal tersebut dibuktikan dengan anggota KLB Deli Serdang Jhony Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jhono mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pimpinan AHY. Jadi, dia sendiri tak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Serdang,” tuturnya.
-
Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market KriptoCara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian TajamSELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke EData dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi DaratPenderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan KonsumsinyaKontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka SuaraKurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana KemenperinCoinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap BlockchainAda Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
下一篇:Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
- ·Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- ·Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- ·Uki: Anies Kerjanya Ugal
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- ·Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- ·Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- ·Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- ·NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- ·TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- ·Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
- ·Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- ·Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- ·Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- ·Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- ·Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- ·10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- ·Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
- ·Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
- ·Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- ·Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- ·Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
- ·Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- ·Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
- ·Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- ·Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- ·Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- ·Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- ·Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- ·Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang