Ditelisik Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Pertambangan PSAB Beri Jawaban ke BEI
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal volatilitas transaksi efek. Diketahui, pada perdagangan Rabu (4/6), saham emiten pertambangan emas ini ditutup menguat sebesar 11,11% ke level Rp540. Dalam sepekan, sahamnya tercatat melonjak 73,08% dan melesat hingga 83,67% sepanjang sebulan terakhir.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PSAB, Edi Permadi, menyatakan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Saham Emiten Tambang PSAB Melejit 73,08% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan
"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021," ujar Edi, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (5/6).
Perseroan juga tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Baca Juga: Isu Akuisisi J Resources Mencuat, Manajemen DOID dan PSAB Angkat Bicara
"Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka," tambah Edi.
Soal aksi korporasi, Edi mengungkap bahwa saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa paling tidak dalam 3 bulan mendatang.
Selain itu, para pemegang saham utama dan pengendali juga disebut belum memiliki rencana atas kepemilikan sahamnya di Perseroan.
-
FOTO: Santapan Lezat Hewan dari Sisa Pohon Natal di Bonbin BerlinSusul Syahrini dan Vicky Shu, Ria Irawan Bakal Diperiksa PolisiPartai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo SubiantoNah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi TersangkaLakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap Segar6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Kenali CiriFOTO: Semarak Perayaan Natal dari Berbagai Penjuru Dunia5 Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Durian, Bikin SakitPanduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
下一篇:Posisi Duduk Ini Bisa Bantu Lancarkan Sembelit
- ·INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- ·10 Lokasi Seru di Jakarta yang Gelar Acara Malam Tahun Baru
- ·Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi
- ·Princes Syahrini Akan Diperiksa Polisi, Gara
- ·Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- ·Burung Masuk Pesawat, Terbang Keliling Kabin Kejutkan Penumpang
- ·Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini
- ·Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA
- ·Hadapi Praperadilan Setnov, KPK Bawa 200 Bukti Dokumen
- ·Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- ·Penguatan UMKM Melalui Sarana Produksi Tertanam dan Digital Marketing
- ·Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- ·3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Semangka
- ·Tak Selalu Buruk, Ini 4 Manfaat Makan Kulit Ayam
- ·Lakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap Segar
- ·Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- ·FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
- ·BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
- ·7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
- ·Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA
- ·25 Tips Diet Sehat Terbaik, BB Turun dan Badan Juga Bugar
- ·Ide 30 Kata
- ·Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- ·Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- ·Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah Sesuai Sunah
- ·Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- ·Tak Selalu Buruk, Ini 4 Manfaat Makan Kulit Ayam
- ·Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
- ·3 Manfaat Daun Kelor untuk Alat Vital Pria, Bisa Tingkatkan Kesuburan
- ·Hadapi Praperadilan Setnov, KPK Bawa 200 Bukti Dokumen
- ·Negara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 Menit
- ·Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
- ·FOTO: Sikke, Topi Penari Darwis Turki dan Simbol Kematian
- ·Kemen PPPA Hadirkan Program Atasi Rendahnya Literasi Anak Marginal