Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan penolakan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan.
Meskipun begitu, surat yang disampaikan partai politik untuk KPU RI tidak langsung ditindak oleh pihaknya, melainkan perlu dibahas terlebih dahulu lewat forum rapat pleno pimpinan.
“KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU,” ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Partai Ummat Klaim Kehilangan Setengah Suara Akibat Kekacauan Sirekap
“Tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham Holik pun menjelaskan bahwa Sirekap sendiri merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, terdapat dua prinsip yang bisa ditunjukkan oleh KPU RI lewat Sirekap, pertama prinsip terbuka dan kedua prinsip akuntabilitas.
Melalui Sirekap, kata Idham Holik, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Tidak hanya itu, bahkan KPPS dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.
“Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud,” imbuhnya.
BACA JUGA:Oke Gas! Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk APBN 2025
Diketahui, PDI Perjuangan mengeluarkan surat pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan Pleno.
"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis isi surat tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- 10% Armada Bomber Strategis Rusia Dirusak Serangan Ukraina: Dari TU
- Terkesima Jejak
- 'Harta Karun' Itu Tersimpan dalam Rumah Limas di Sudut Kota Palembang
- Apa Hukum Suami 'Ngumpet' dari Istri untuk Bantu Keuangan Keluarga?
- Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi
- 最新俄罗斯建筑大学排名介绍
- Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo
- Prabowo Perintahkan Kabinetnya Rapatkan Barisan, Nusron: Wajar, Menteri Harus Kompak dan Solid
- 巴黎美术学院学费多少
- Rute Palembang ke Bukitttinggi, Jalur Menantang Jambi dan Sijunjung
- Lindungi Investor, BEI Suspensi Saham LFLO dan BBSS Imbas Harga Melonjak Tajam
- Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!
- Napak Tilas Jalan Kaki 'Nyeker' Chris Martin Coldplay di Jakarta
- 2025全球时尚管理专业排名院校汇总!