Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Baca Juga: Ngotot Interpelasi Formula E Anies, Anak Buah Megawati Malah Terjebak Permainan, Duh...
Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.
Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (DPP PDIP) dan Tergugat II (Mahkamah Partai PDIP) yang telah merugikan terhadap penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya, memerintahkan kepada para Tergugat untuk mencabut surat keputusan pemecatan.
"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tulis petitum tersebut
"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," sambungnya
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan LangkahMendiktisaintek Tanggapi TNI Masuk Kampus: Terbuka untuk Riset dan InovasiFenomena Fatherless di Indonesia, Bagaimana Solusinya?FOTO: Sewa 'Detektif Pernikahan' Jadi Tren di IndiaMenang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?6 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Salah Satunya Turunkan Kolesterol12 Tempat Wisata Gratis di Jakarta untuk Anak Libur SekolahPenyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPAIni Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023FOTO: Peringati Hari Ibu, Ratusan Anak Cuci Kaki Ibu
下一篇:Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
- ·15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales
- ·Tips Bugar dan Tetap Langsing di Usia 50
- ·KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
- ·Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
- ·KrediOne Resmi Gantikan 360Kredi, Andalkan AI untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
- ·Awas, Dokter Sebut Vape Bisa Picu Masalah Pembuluh Darah
- ·Wisata Malam Gratis di Monas, Ada Air Mancur Menari Tiap Sabtu
- ·Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- ·Negara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 Menit
- ·8 Hal yang Perlu Diperhatikan Ortu saat Cari TK untuk Si Kecil
- ·Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
- ·DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
- ·Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- ·Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- ·KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
- ·KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- ·25 Tips Diet Sehat Terbaik, BB Turun dan Badan Juga Bugar
- ·Maskapai Larang Alat Musik di Kursi Pesawat, Musisi Batalkan Konser
- ·Mendiktisaintek Tanggapi TNI Masuk Kampus: Terbuka untuk Riset dan Inovasi
- ·Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- ·Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor
- ·7 Kegiatan Seru saat Staycation Nikmati Malam Pergantian Tahun
- ·5 Kebiasaan Pagi Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan
- ·Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- ·FOTO: Sewa 'Detektif Pernikahan' Jadi Tren di India
- ·Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- ·Bali Dibayangi Bencana Alam Jelang Libur Nataru
- ·Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- ·Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- ·Jangan Lakukan 7 Hal Ini Selama Ciuman, Bikin Il
- ·Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- ·KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- ·6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Kenali Ciri