Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI
- Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH
- Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
- Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi
- APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
-
176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
JAKARTA, DISWAY.ID- Momen Perayaan Kemerdekaan turut dirasakan 176.984 narapidana dan anak binaan de ...[详细]
-
Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi yang belum punya rencana pada bulan ini, berkunjung ke Kota Tuadi Jaka ...[详细]
-
Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e
SuaraJakarta.id - Pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan Timur nantinya memberikan imbas pentin ...[详细]
-
Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi
SuaraJakarta.id - Kasus perundungan atau bullying bocah laki-laki di tempat rental Playstation (PS) ...[详细]
-
Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPR RI Puan Maharani absen menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilka ...[详细]
-
Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
SuaraJakarta.id - Bank Mandiri terus berinovasi mengikuti perkembangan digitalisasi terkini untuk me ...[详细]
-
Jokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus Dipertanggungjawabkan
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot S ...[详细]
-
4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
Daftar Isi Cara sehat masak mie instan ...[详细]
-
PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
Warta Ekonomi, Jakarta - PT PLN Icon Plus, subholding dari PT PLN (Persero), menghadapi tantangan se ...[详细]
-
Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
SuaraJakarta.id - Kabupaten Kediri menjadi salah satu dari enam daerah di Jawa Timur yang mengikuti ...[详细]
Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
- Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
- Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat
- 176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
- Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber