Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (MINERBA) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tidak ditemukan masalah lingkungan yang signifikan dalam aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini disampaikannya usai mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kunjungan lapangan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
“Kalau secara umum, reklamasi di sini cukup baik. Tapi tentu saja, kita tetap menunggu laporan detail dari Inspektur Tambang untuk kemudian kita evaluasi dan ambil tindakan yang diperlukan,” tambahnya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), I Dewa Wirantaya, menekankan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak usaha Antam, berkomitmen menjalankan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
“Semua stakeholder dapat melihat langsung bahwa kami melakukan reklamasi, pengelolaan air limpasan tambang, dan berbagai kepatuhan lainnya. Sebagai BUMN, kami tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat Pulau Gag,” kata Wirantaya.
Baca Juga: Dinilai Banyak Beri Manfaat, Pemda dan Masyarakat Pulau Gag Sepakat Meminta Penambangan Nikel Dilanjutkan
Sebagai informasi, Menteri ESDM sempat memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025, menyusul aduan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Dari lima perusahaan tambang yang tercatat di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif berproduksi. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare sesuai dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 di aplikasi MODI (Mineral One Data Indonesia).
PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi pertambangan di kawasan hutan hingga masa kontraknya habis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
(责任编辑:综合)
- Disney Kembali PHK Karyawan di Seluruh Dunia
- Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
- Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan
- 艺术留学应该如何选择国家?
- Volume Kendaraan Terus Meningkat, Jarak Rekayasa Lalin Tol Cikampek Diperpanjang
- Ekspor Furnitur ke AS Perkuat Posisi RI di Pasar Global
- BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC
- 艺术留学应该如何选择国家?
- Rugi Triliunan, Garuda Indonesia Susun Langkah Pemulihan Lewat RUPS
- Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan
- Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki
- Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?
- Cak Imin Klaim PKB Tak Pakai Politik Mahar Untuk Pilkada 2024
- 安特卫普皇家艺术学院珠宝设计申请解析
- Sudirman Said: Pernyataan Jokowi Soal 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak' Berbahaya
- Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus
- BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC
- 奥蒂斯艺术设计学院如何?入学要求是什么?
- DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- 艺术留学应该如何选择国家?